Nop
15

Buku ini menyajikan materi perpajakan yang dikemas dengan pendekatan yuridis-normatif, yuridis-administratif, yuridis-politis, yuridis-ekonomis maupun yuridis-historis. Ke semua pendekatan tersebut menurut penulis sangat relevan sebagai alat untuk mengkaji bidang perpajakan. Buku ini ditulis karena kesadaran besar penulis bahwa negara Indonesia ini sedang mengalami persoalan besar berkaitan dengan perpajakan. Sengketa antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang tidak selesai salah satunya adalah dikarenakan pengaturan sektor perpajakan yang tidak adil. Secara metaforis, semua negara di muka bumi ini adalah ibarat rumah tangga besar, rumah tangga tersebut akan berusaha dengan segala cara untuk mempertahankan kelangsungan hidup anggota keluarganya. Untuk memenuhi keinginannya tersebut diperlukan berbagai unsur, antara lain Struktur Organisasi Negara, Konstitusi Negara, Tujuan Negara, Surnber Daya Manusia maupun Sarana dan Prasarana pendukung lainnya. Baca selengkapnya »

(0) Komentar   
Nop
13
Di posting pada 13-11-2008
Kategori: (E-Book, Hukum, Hukum Bisnis)

Sebagai penulis dalam buku Waralaba ini, Gunawan Widjaja mengatakan bahwa waralaba merupakan salah satu cara pengusaha untuk mengembangkan usahanya, dimana pengusaha tersebut menawarkan kelebihan pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya kepada pihak lain untuk menjalankan usahanya. Dalam konteks ini, penerima waralaba diwajibkan untuk mematuhi sistem pelaksanaan operasional dari pembeli lisensi.

Dengan demikian menjadi hal yang sangat penting bagi kedua belah pihak, yaitu pemberi dan penerima waralaba sebagai suatu mitra usaha memiliki kepastian dan perlindungan hukum. Baca selengkapnya »

(0) Komentar   

Dalam kegiatan pemberian kredit, khususnya kredit perbankan, jaminan kredit mempunyai peranan penting. Dari praktik perbankan, sering kita lihat adanya penjualan (pencairan) objek jaminan kredit yang dilakukan untuk melunasi kredit macet pihak peminjam. Hal tersebut perlu dilakukan bank untuk memperoleh pelunasan dana yang dipinjamkan karena pihak peminjam tidak memenuhi kewajibannya kepada bank sesuai dengan perjanjian kredit. Hasil dari penjualan jaminan kredit tersebut dapat digunakan untuk melunasi utang pihak peminjam kepada bank sehingga diharapkan dapat meminimalkan kerugian bank.

Jadi, bisa dikatakan jaminan kredit berfungsi sebagai pengaman pengembalian dana bank yang disalurkannya kepada pihak peminjam. Selain itu, jaminan kredit juga memiliki fungsi yang berkaitan dengan kesungguhan pihak peminjam untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan sehingga akan dapat mencegah terjadinya pencairan jaminan kredit yang mungkin saja tidak diinginkan pihak peminjam karena nilai (harga) jaminan kredit pada umumnya lebih tinggi bila dibandingkan dengan utang pihak peminjam kepada bank. Baca selengkapnya »

(0) Komentar   
Nop
09
Di posting pada 09-11-2008
Kategori: (E-Book, Hukum, Hukum Perdata)

Hukum materiil di negara kita, baik yang termuat dalam suatu bentuk perundang-undangan maupun yang tidak tertulis, merupakan pedoman atau pegangan ataupun penuntun bagi seluruh warga masyarakat dalam segala tingkah lakunya di dalam pergaulan hidup, baik itu perseorangan, masyarakat maupun dalam bemegara, apakah yang dapat ia lakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Ketentuan-ketentuan tersebut misalnya antara lain, “tidak boleh mencuri barang orang lain, tidak boleh mengganggu hak orang lain, ataupun tidak boleh kita berbuat dalam melaksanakan hak kita secara sewenang-wenang tanpa memperhatikan hak orang lain, dan sebagainya.” Semua ketentuan-ketentuan tersebut tidaklah cukup hanya untuk dibaca, dilihat atau diketahui saja, melainkan untuk ditaati dan dilaksanakan. Tapi di sini siapakah yang harus melaksanakan atau menerapkan kaidah-kaidah tersebut bila ada hukum materiil yang dilanggar. Apakah kita berhak secara sendiri-sendiri saja yang akan melaksanakan aturan tersebut ataukah harus oleh suatu badan tertentu yang telah ditunjuk secara resmi. Baca selengkapnya »

(0) Komentar   
Okt
23
Di posting pada 23-10-2008
Kategori: (E-Book, Hukum, Hukum Bisnis)

Investasi langsung lintas negara pada produk barang dan jasa menjadi tidak efisien jika ternyata produk tersebut bisa diproduksi di negara tujuan dengan cara memberikan Lisensi atau Waralaba pada pengusaha setempat. Lisensi atau Waralaba (franchise) menjadi suatu alternatif dalam rangka mengurangi risiko kerugian perusahaan akibat kebijakan politik suatu negara, seperti nasionalisasi produk dalam negeri, embargo, atau akibat ekonomis, seperti biaya transportasi ekspor yang mahal, barang rusak atau hilang di jalan, dan pelbagai kemungkinan kerugian lainnya. Selain itu adakalanya struktur budaya dan aturan hukum yang berlaku (cultural and legal constraint) juga dapat menyulitkan dilakukannya investasi langsung dan akuisisi bisnis para pengusaha. Baca selengkapnya »

(0) Komentar